Nunggak Listrik Masuk Penjara

Benarkah nunggak listrik masuk penjara? Hati-hati nunggak bayar tagihan listrik bakal dipidanakan. PT Perusahaan Listrik Negara Rayon Bondowoso, Jawa Timur, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri akan memindanakan konsumen yang menunggak dan nonkonsumen yang melakukan pencurian listrik kerena telah merugikan negara.


"Untuk di PLN Rayon Bondowoso, dalam periode 2014-205 ada 28 lokasi yang melakukan pencurian listrik dan menunggak lama sehingga negara mengalami kerugian Rp60.000.000. Oleh karena itu kami menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk penyelesaian tunggakan konsumen," ujar Supervisor Transaksi Energi PLN Rayon Kabupaten Bondowoso Daan Agung , Jumat (22/4).

Nunggak Listrik Masuk Penjara


Ia mengemukakan dari 28 lokasi konsumen rumah dan perusahaan yang bermasalah dalam hal kelistrikan tersebut, sembilan di antaranya adalah nonkonsumen yang "nyantol" atau mencuri listrik. Sedangkan sisanya sebanyak 19 lokasi adalah konsumen yang menunggak.

Nunggak Listrik Masuk Penjara

Atas temuan pencurian listrik dan tunggakan konsumen yang merugikan negara itu, kata dia, sehingga pihak PLN yang tidak ingin rugi meminta bantuan kejaksaan untuk penagihan pembayaran bagi pelanggan yang menunggak lama serta memidanakan nonkonsumen yang melakukan pencurian listrik tersebut.

"Ke-19 pelanggan itu tidak membayar atau menunggak sudah lama dan yang sembilan bukan pelangaan PLN. Jadi bukan pelanggang itu artinya menggunakan listrik yang sehari-harinya itu 'nyantol' alias mencuri," katanya.

Menurutnya, semisal pihak kejaksaan tidak bisa mengatasi, PLN akan memidanakannya ke kepolisian. Karena permasalahan seperti ini sudah ada aturannya sesuai UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

"Masyarakat selalu menyepelekan peyimpangan kelistrikan atau dalam bahasa PLN adalah Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Makannya kami akan menindaknya," tuturnya.

Ada empat golongan yang termasuk pelanggaran pemakaian tenaga listrik, lanjut dia, di antaranya golongan 1, yakni mempengaruhi batas daya, gol II mempengaruhi pengukuran energi, gol III mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, dan gol IV pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau mencuri.

"Seperti konsumen yang pindah rumah dengan membawa meteran ditempat semula itu juga pelanggaran. Akan tetapi kami tidak langsung memidanakan selama konsumen masih bisa menyelesaikan tunggakannya," paparnya. bw

Daan menambahkan di PLN Rayon Kabupaten Bondowoso, jumlah pelanggan tercatata sebanyak 111 ribu. 53 ribu pelanggan prabayar sedangkan sisanya sebanyak 58 ribu adalah pelanggan pascabayar.

Sumber: http://www.surabayapagi.com/index.php?read~Tunggak-Bayar-Listrik,-Bakal-Dipidana;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962dfbfe5fd4d2dd25c64ceb0d885b7b30b

Popular posts from this blog

🔑 Membangun Fondasi Sukses Bisnis dengan Pelatihan dan Coaching OKR