Cara Pengajuan Pemasangan Baru Listrik Pra Bayar

Berapakah biaya pasang baru listrik prabayar PLN? Tulisan ini akan sedikit mengulas tentang cara pengajuan pemasangan baru Listrik pra bayar. Jika Anda membutuhkan sambungan baru berlangganan tenaga listrik PLN untuk listrik prabayar, maka pengajuan permohonan sambungan baru tersebut bisa Anda lakukan dengan melalui langkah-langkah di bawah ini:

Cara Pengajuan Pemasangan Baru Listrik Pra Bayar


Cara Pengajuan Pemasangan Baru Listrik Pra Bayar

1. Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan PLN yang paling dekat dengan lokasi rumah atau gedung yang akan dipasang sambungan listrik barunya. Silahkan Anda persiapkan dokumen-dokumen berikut untuk dibawa:

a. Potokopi identitas yang masih berlaku dari calon pemilik atau pengguna bangunan, misalnya Kartu Tanda Penduduk atau Surat Ijin Mengemudi.

b. Peta lokasi atau denah bangunan. Denah ini sangat penting karena akan memudahkan dalam proses survey di lapangan.

c. Apabila pangajuan permohonan sambungan baru listrik prabayar itu diwakilkan maka harus ada Surat Kuasa.

d. Uang untuk biaya administrasi penyambungan.

Nah apabila syarat-syarat tersebut di atas telah anda lengkapi, makan selanjutnya pihak PLN akan melakukan hal-hal berikut ini:

a. Dokumen Anda akan diterima dan dilakukan pemberkasan administrasi untuk pengajuan sambungan baru.

b. Survey lapangan untuk mengecek secara detail kondisi kelistrikan di lapangan yang meliputi: kondisi teknis, jarak tiang terdekat, jarak trafo terdekat danlain sebagainya.

Anda sebagai calon pelanggan harus menyelesaikan proses  administrasi berupa pembayaran yang harus dilakukan di kantor PLN dan atau melalui Bank yang telah ditunjuk PLN. Selain itu Anda juga harus menandatangani dokumen SPJBTL, apa itu? yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Setelah proses administrasi selesai maka secara teknis pihak PLN akan segera melakukan penyambungan listrik ke rumah atau gedung milik Anda.

Sebagai informasi: sesunggunya pihak PLN sama sekali tidak berkewenangan apapun pada instalasi listrik di dalam rumah Anda. Pemasangan kabel, lampu, colokan, steker, bermacam terminal untuk kebutuhan perangkat elektronik Anda bukan tanggung jawab PLN. Anda yang harus menentukan sendiri instalasi listrik di dalam rumah Anda.

Informasi selanjutnya hubungi: http://www.pln.co.id/?p=532

Popular posts from this blog

🔑 Membangun Fondasi Sukses Bisnis dengan Pelatihan dan Coaching OKR